Minggu, 12 Juni 2016

Manusia,Nilai, Moral dan Hukum



BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial dan berbudaya pada dasarnya dipengaruhi oleh nilai-nilai kemanusiaan. Nilai tersebut berupa etika yang erat huungannya dengan moralitas maupun estetika yang berhubungan dengan keindahan. Dalam realitas sosial, pengembangan supremasi hukum sangat terganung pada empat komponen yaitu materi hukum, sarana prasarana hukum, aparatur hukum dan budaya hukum masyarakat. Demikian pula dalam pengembangan estetika yang akan menjadi wujud budaya masyarakat sangat mungkin terjadi dilema dan benturan dengan nilai etika.[1]
Nilai-nilai kemanusian adalah suatu hal yang dapat dimanusiakan manusia atau bisa dikatakan juga kembali kepada fitrah manusia, itulah nilai-nilai kemanusiaan. Fitrah manusia adalah punya sisi baik dan sisi buruk. Tetapi kita juga jangan lupa bahwa manusia itu juga punya fitrah atau kecenderungan untuk menyempurnakan diri. Manusia dalam proses penyempurnaan diri itu membutuhkan yang namanya pengetahuan. Pengetahuan yang dimilikinya itulah yang akan menetukan apakah proses penyempurnaan diri yang dia lakukan itu memang sdah benar-benar sempurna atau belum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa arti manusia ?
2.      Apa pengertian nilai, moral dan hukum ?
3.      Bagaimana guna nilai,moral dan hukum terhadap manusia dalam kehidupan sehari-hari ?
4.      Mengapa perlu adanya nilai, moral dan hukum ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui arti manusia
2.      Untuk mengetahui pengertian nilai,moral dan hukum
3.      Untuk mengetahui guna nilai,moral dan hukum dalam kehidupan sehari-hari manusia
4.      Untuk mengetahui sebab perlu adanya nilai, moral dan hukum













BAB II

PEMBAHASAN


A.    Manusia
Manusia adalah makhluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggun jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.[2]

B.     Nilai
Nilai kebudayaan, adalah konsep keyakinan. Nilai dan norma yang di anut masyarakat yang mempegaruhi prilaku mereka dalam upaya menjawab tantangan kehidupan yang berasal dari alam sekililingnya. Alam adalah tantangan yang harus di atasi. Berbeda dengan hewan, manusia tidak puas hanya dengan apa yang terdapat dalam alam kebendaan.[3]
Dengan konsep yang dimiliki manusia berusaha mengolah alam ini, dan dengan kesadaran dan cita cita manusia merumuskan apa yang bermakna dan apa yang tidak bermakna dalam kehidupan.
Ada “enam” nilai  yang amat menentukan
C.     Moral
Moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan buruk. Kata moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Jadi bukan mengenai baik buruknya begitu saja misalnya sebagai dosen, tukang masak, pemain bulutangkis atau penceramah, melainkan sebagai manusia. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia diihat dari segi kebaikannya sebagai manusia.[4]

D.    Hukum
Hukum terlahir dari norma yang terlembagakan atau dibakukan oleh institusi legal seperti negara. Hukum ditentukan oleh norma,moral yang berkembang ditengah masyarakat. Karena itu berlakunya sebuah ketetapan hukum sebenarnya menunjukan kualitas norma moral yang berkembang pada masyarakatnya.[5]
E.     Etika dalam bermasyarakat
Etika dalam bermasyarakat adalah suatu tingkah laku yang ada di masyarakat, yang  dikarenakan kebiasaan dalam lingkungan sehari-hari, biasanya etika berkaitan dengan sikap sopan santun antara yang muda dengan yang tua dan etika bermasyarakat berlaku pada hukum sosial. Contohnya, dalam hal bertutur kata dengan konsep yang baik terhadap seseorang khususnya kepada yang lebih tua membantu seseorang dalam mendapatkan informasi teknologi maupun budaya.

Norma dalam bermasyakat yakni suatu aturan-aturan yang berisi tentang larangan, perintah dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya. norma pada dasarnya merupakan nilai tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya6[6]. Secara umum kita dapat membedakan moral menjadi dua bagian yaitu, norma khusus dan norma umum. Norma khusus ialah aturan yang ada dalam kegiatan khusus seperti aturan olahraga,aturan ibadah,aturan pendidikan dan sebagainya. Norma umum ialah norma yang bersifat universal artinya dalam kehidupan bermasyakat terdapat aturan yang mengatur perilaku anggota masyarakat. Contoh norma umum yang mengatur perilaku anggota masyarakat adalah :





BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Manusia adalah makhluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggun jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
Moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan buruk. Kata moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Jadi bukan mengenai baik buruknya begitu saja misalnya sebagai dosen, tukang masak, pemain bulu tangkis atau penceramah, melainkan sebagai manusia. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia.
Hukum terlahir dari norma yang terlembagakan atau dibakukan oleh institusi legal seperti negara. Hukum ditentukan oleh norma dan moral yang berkembang ditengah masyarakat. Karena itu berlakunya sebuah ketetapan hukum sebenarnya menunjukan kualitas norma moral yang berkembang pada masyarakatnya.








[1] Rusmin Tumanggor, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta:Prenadamedia Group, 2010) hal, 9
[2] Ibid, hal, 10
[3] Jannes Alexander, Filsafat Kebudayaan, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2016), hal, 2016
[4] Ellyy M, Setiadi, Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Bandung:Kencana Prenadamedia Group, 2006), hal, 113
[5] Ibid, hal, 147
[6] Suratman, dkk,  Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Malang : Intimedia ,2014) , hal, 210

1 komentar: